Jumat, 11 Mei 2012

Perda Kab. TTS No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Imbal Jasa Lingkungan


                    Terhitung sejak Tanggal 15 Maret 2012 yang lalu telah diketok palu sebagai tanda persetujuan dari segenap stakeholders di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan, yang sudah barang tentu mengenai "isu yang positif", yakni Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Imbal Jasa Lingkungan.

         Di tengah berbagai kontroversi mengenai pertambangan yang makin menjamur di Kabupaten TTS yang memicu pro dan kontra, tidak hanya pada tingkat akar rumput (grassroot) tetapi juga pada tingkat level elit, maka Perda 6 ini bak angin sejuk bagi para konservasionist atau semua stakeholder yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi hasil kajian tim penulis rencana pengelolaan DAS Terpadu DAS Benain (2010) dan DAS Noelmina (2011) yang dimotori oleh Fordas NTT menunjukkan fungsi Kabupaten TTS yang tidak hanya merupakan salah satu bagian / daerah yang termasuk dalam 2 DAS tersebut, tetapi juga merupakan kawasan DAS hulu untuk dua DAS besar di Timor Barat yang melingkupi sekitar 60% pulau Timor. Ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Asdak (2004) bahwa kawasan hulu DAS  memiliki peranan yang amat penting ditnjau segi biogeofisik dan hidro-orologi DAS

Nah penasaran mengenai apa bunyi Perda tersebut? Mengatur tentang apa saja dalam Perda tersebut? Inilah dia....