Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Februari 2012

Kerjasama Antar Daerah (KAD) sebagai prasyarat Pengelolaan DAS Terpadu (oleh Mario Vieira, M,Sc)


Kerjasama antar daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 32 sehingga  memungkinkan suatu daerah dapat bekerjasama dengan satu atau beberapa daerah lain dengan prinsip saling menguntungkan dengan tujuan untuk memajukan daerah masing-masing dan dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghargai/memahami.
Namun demikian dalam pelaksanaanya kerjasama antar daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini jelas karena hingga saat ini belum ada kerjasama antar daerah yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya kerjasama antar Kabupaten dan Kota yang satu dengan Kabupaten dan Kota yang lain selain itu Kerjasama Antar Daerah antara Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kebupaten Beludalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Benain.