Jumat, 13 April 2012

undangan rapat koordinasi forum ntt tahun anggaran 2012


Forum Daerah Aliran Sungai Nusa Tenggara Timur
Sekretariat :
Jl. Polisi Militer No. 3. Lt 2 Aula Utama El Tari – Kupang.  Telp. (0380) 630611
Contact Person     : Yeni F. Nomeni (+62 813 3943 6120)
E-mail                     : nttfordas@gmail.com; yfnomeni@yahoo.co.id;
 

Nomor              : 08/FDAS-NTT/2012                                                                           Kupang, 12 April 2012
Lampiran         : ----------------------
Perihal              : Undangan

Kepada Yth;
Anggota Forum DAS Nusa Tenggara Timur (daftar terlampir)
Di –
                Jakarta
Forum DAS Nusa Tenggara Timur sebagai forum multipihak dalam pengelolaan DAS di NTT akan menyelenggarakan pertemuan tahunan. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2011 dan merencanakan kegiatan pada tahun 2012. Dalam pertemuan tersebut akan dilaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS oleh Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS Kementrian Kehutanan RI.
Oleh karena itu, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal           :   Selasa, 17 April 2012
Waktu                       :   Pukul 13.00 s/d selesaiPukul 09.00 WITA - Selesai
Tempat                    :   Ruang Aula Pertemuan Hotel Kristal
                                        Jl. Timor Raya- KupangRuang Aula Hotel d. Soeharto No. 51 – 53, upan
  Demikian undangan kami, atas kehadiran Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
                                                                                                                 
Forum DAS Nusa Tenggara Timur,
Ketua,
                                                                                                               
Dr. Ir. Ludji Michael Riwu Kaho, M.Si

Tembusan:
1.       Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
2.       Kepala Bappeda Provinsi NTT di Kupang
3.       Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT di Kupang
4.       Kepala Dinas PU Provinsi NTT di Kupang
5.       Kepala BP DAS Benain Noelmina di Kupang
6.       Arsip

Sabtu, 10 Maret 2012

rekam jejak: kelestarian hulu DAS yang rusak karena salah urus (kutipan dari KBN antara, 2010)

KELESTARIAN CAGAR ALAM HUTAN MUTIS MULAI TERANCAM

(Rabu, 03 Maret 2010), Kelestarian cagar alam hutan Mutis-Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mulai terancam karena pola penggunaan sumber daya secara tradisional seperti ...

KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID >
Kelestarian cagar alam hutan Mutis-Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mulai terancam karena pola penggunaan sumber daya secara tradisional seperti penggembalaan ternak secara bebas dan perladangan berpindah bersistem tebas bakar.

"Saya sangat mengkhawatirkan kondisi cagar alam hutan Mutis bisa menimbulkan entropi lingkungan," kata Dr L Michael Riwu Kaho, pengamat ilmu kehutanan dari Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu. Berdasarkan hasil penelitiannya, kawasan cagar alam Mutis-Timau mencapai sekitar 87.000 hektare, dan telah ditetapkan sebagai kawasan inti cagar alam yang harus dilindungi dan terbebas dari upaya eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Jumat, 02 Maret 2012

PERMASALAHAN AIR BERSIH DI KOTA KUPANG DAN IMBAL JASA LINGKUNGAN by Ir. A.A. Nalle, M.Si


Persoalan air bersih tampaknya bukan semata merupakan persoalan spesifik warga Kota Kupang. Hal ini kuat dibuktikan dengan pencanangan tahun 2003 yang lalu sebagai “Tahun Air Internasional” oleh badan Perserikatan Bangsa Bangsa. Ini sekaligus mencerminkan tentang betapa besarnya perhatian terhadap persediaan air bersih bagi penduduk dunia yang terus bertambah. Bahkan apabila dibanding dengan minyak bumi, saat ini air sudah dianggap sebagai sumberdaya yang akan menjadi sangat langka bagi masa depan planet bumi.

Rabu, 29 Februari 2012

KABAR - KABUR TENTANG BENCANA DAN DAS


DAS NOELMINA : 
SUMBER BENCANA SU.... DEKAT
Norman P.L.B Riwu Kaho[1]

Daerah aliran sungai (DAS/watershed/riverbasin) merupakan suatu kawasan imajiner yang secara alamiah dibatasi oleh topografi gunung ataupun bukit yang sama dimana memiliki satu penciri utama, yakni adanya satu aliran sungai utama (Indarto, 2010). Mari kita tinggalkan sejenak distingsi atau pertentangan mengenai DAS itu sendiri yang memandang DAS dari aspek yang berbeda. Ada yang memandang DAS seperti definisi di atas, tetapi ada pula yang memandang DAS hanyalah sebatas sungai dan Ka-Ki-Su semata alias “kanan-kiri-sungai”. Sejenak pula mari kita tinggalkan kasus “apel malang” dan “apel washington” yang marak dewasa ini. Tetapi, satu hal yang pasti ketika alam telah “membentuk” DAS versinya sendiri disitulah letak kerumitan yang jamak ditemui di lapangan.

jangan menangisi keputusan MK tentang uji materi terhadap pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan by michael RK

Dear Sahabat DAS,

Sebuah keputusan penting dan luar biasa "menohok" kalangan pengambil keputusan di bidang Kehutanan NKRI - tetapi tidak banyak diketahui oleh publik - adalah keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Februari 2012 terhadap uji materi yang diajukan oleh 5 orang Bupati di Kalimantan tentang ketentuan pada UU. No. 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pasal 3 angka 1. Diktum di pasal  dimaksud berbunyi "kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap". Kata ditujuk dan ditetapkan inilah yang ditolak oleh para pemohon judicial review karena dianggap akan menjadikan pihak otoritas Kehutanan di Pemerintah Pusat (kementerian Kehutanan) terlalu sewenang-wenang. Daerah ingin agar di tangan mereka ada juga otoritas guna mengatur penggunaan lahan. Tidak hanya hutan tetapi juga untuk kawasan pertambangan, pertanian, peternakan, perkebunan en so on, so on, so on .... Berikut adalah berita tentang hal tersebut (dikuti dari http://www.borneonews.co.id).

Selasa, 28 Februari 2012

rekam jejak: tahun 2010 ForDAS NTT - Bappeda NTT - GTZ menyusun Grand Design PDAST DAS Benain, Timor Barat (HU Timor Express, Kupang)

Selasa, 20 Apr 2010, | 329

Memberdayakan Wilayah DAS di Pulau Timor GTZ-Pemprov Kerjasama

KUPANG, Timex-Saat ini kondisi daerah aliran sungai (DAS) Benenain tergolong cukup kritis, sehingga perlu dilakukan konservasi, perlindungan dan rehabilitasi. Hal ini diungkap Michael Riwu Kaho dari Forum DAS (ForDAS) NTT dalam pembukaan Workshop GTZ di Hotel Sasando, Jumat (16/4).

Kepada peserta, dia menjelaskan, upaya teknis berupa konservasi, perlindungan dan rehabilitasi didasarkan atas pendekatan ekonomi dan kultural yang jika diintegralkan maka pendekatan dimaksud harus merupakan pendekatan institusional berbasis pengembangan masyarakat.

Senin, 27 Februari 2012

Kerjasama Antar Daerah (KAD) sebagai prasyarat Pengelolaan DAS Terpadu (oleh Mario Vieira, M,Sc)


Kerjasama antar daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 32 sehingga  memungkinkan suatu daerah dapat bekerjasama dengan satu atau beberapa daerah lain dengan prinsip saling menguntungkan dengan tujuan untuk memajukan daerah masing-masing dan dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghargai/memahami.
Namun demikian dalam pelaksanaanya kerjasama antar daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini jelas karena hingga saat ini belum ada kerjasama antar daerah yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya kerjasama antar Kabupaten dan Kota yang satu dengan Kabupaten dan Kota yang lain selain itu Kerjasama Antar Daerah antara Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kebupaten Beludalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Benain.