Sabtu, 10 Maret 2012

rekam jejak: kelestarian hulu DAS yang rusak karena salah urus (kutipan dari KBN antara, 2010)

KELESTARIAN CAGAR ALAM HUTAN MUTIS MULAI TERANCAM

(Rabu, 03 Maret 2010), Kelestarian cagar alam hutan Mutis-Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mulai terancam karena pola penggunaan sumber daya secara tradisional seperti ...

KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID >
Kelestarian cagar alam hutan Mutis-Timau di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mulai terancam karena pola penggunaan sumber daya secara tradisional seperti penggembalaan ternak secara bebas dan perladangan berpindah bersistem tebas bakar.

"Saya sangat mengkhawatirkan kondisi cagar alam hutan Mutis bisa menimbulkan entropi lingkungan," kata Dr L Michael Riwu Kaho, pengamat ilmu kehutanan dari Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu. Berdasarkan hasil penelitiannya, kawasan cagar alam Mutis-Timau mencapai sekitar 87.000 hektare, dan telah ditetapkan sebagai kawasan inti cagar alam yang harus dilindungi dan terbebas dari upaya eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Namun, secara tradisional, ujarnya, kawasan tersebut telah dihuni oleh sekelompok populasi dari etnolinguistik tertentu, yakni Atoin Meto, yang menganggap bahwa daerah Mutis dan sekitarnya adalah ruang hidup mereka.

"Untuk mempertemukan dua kepentingan ini merupakan suatu dinamika etika lingkungan yang bersifat dilematik, karena dua kepentingan tersebut memiliki dinamika yang terkadang bertabrakan secara diametral," ujarnya.

Di satu sisi, kata Riwu Kaho, hutan Mutis harus di lindungi, akan tetapi dinamika perkembangan populasi dan cara-cara pemenuhan kebutuhan bahan makanannya membutuhkan kawasan hutan Mutis sebagai sumberdaya.

"Dalam situasi dilematis seperti ini kelestarian cagar alam hutan Mutis menjadi terancam karena pola penggunaan sumberdaya secara tradisional, antara lain penggembalaan bebas dan perladangan tebas bakar, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan entropi lingkungan," katanya.

Data yang diperoleh dari Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) NTT menunjukkan bahwa cagar alam hutan Mutis merupakan daerah tangkapan air (hulu) bagi dua DAS besar di Timor Barat, yakni DAS Benenain seluas sekitar 384.331 hektare dan DAS Noelmina seluas sekitar 191.037 hektare.

Dengan demikian, sebagian besar tata air permukaan di Timor Barat diatur oleh hubungan antara hutan cagar alam Mutis dan daerah tengah serta hilir dua DAS besar tersebut.

Riwu Kaho dalam suatu penelitian menyebutkan, berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1983, luas kawasan cagar alam Mutis mencapai 12.000 hektare, terdiri dari beberapa desa kantung (enclave) dan non enclave serta kawasan pelestarian yang berada pada ketinggian 2.427 meter dari permukaan laut.

Sebagai perbandingan, luas hutan di Timor Barat hanya 240.109.178 hektare (14,65 persen) di mana yang tergolong sebagai hutan primer kering tidak lebih dari 6,15 persen, katanya.

Sementara data dari Forum DAS NTT menunjukan bahwa hutan di seluruh DAS Benenain-Noelmina hanya sekitar 11 persen.

"Jika jumlah luas kawasan hutan ini dibandingakan dengan ketentuan yang ada di dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka hutan di Timor Barat sudah dalam keadaan kritis, dan hutan Mutis merupakan salah satu bentang terakhir kawasan hutan di Timor Barat," katanya.

Sebuah peta lahan kritis yang dirilis Badan Pengelola DAS NTT menunjukkan bahwa luas lahan kritis di sekitar hutan cagar alam Mutis mendekati angka 80-an persen.

Sebuah survey yang dilakukan oleh WWF pada 2003 memberikan petunjuk kuat bahwa hutan dan lahan di kawasan hutan cagar alam Mutis mengalami tekanan yang berat karena penggembalaan bebas, illegal logging dan kebakaran hutan.

"Saya juga pernah melakukan penelitian pada 2005 yang memberikan petunjuk bahwa kendati tingkat kesejahteraan penduduk di sekitar hutan cagar alam Mutis berada di atas garis kemiskinan akan tetapi kerentanan lingkungan telah berada di ambang batas daya dukung (carryng capacity)," katanya.

Ia menambahkan ekstensifikasi pertanian dapat berujung pada kehancuran ekosistem hutan cagar alam Mutis dalam 20-30 tahun mendatang. (T.L003/B/D009/D009) 03-03-2010 16:07:38 NNNN

Copyright © ANTARA

Tidak ada komentar: