Senin, 27 Februari 2012

Kerjasama Antar Daerah (KAD) sebagai prasyarat Pengelolaan DAS Terpadu (oleh Mario Vieira, M,Sc)


Kerjasama antar daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 32 sehingga  memungkinkan suatu daerah dapat bekerjasama dengan satu atau beberapa daerah lain dengan prinsip saling menguntungkan dengan tujuan untuk memajukan daerah masing-masing dan dibangun di atas dasar saling percaya dan saling menghargai/memahami.
Namun demikian dalam pelaksanaanya kerjasama antar daerah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini jelas karena hingga saat ini belum ada kerjasama antar daerah yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya kerjasama antar Kabupaten dan Kota yang satu dengan Kabupaten dan Kota yang lain selain itu Kerjasama Antar Daerah antara Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kebupaten Beludalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Benain.

Beberapa hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah meliputi : Regulasi Kerjasama antar daerah yang relatif masih baru, sulit menentukan issu atau bidang-bidang apa yang akan dijadikan obyek kerjasama, lemahnya kelembagaan dan kerjasama jejaring.
1.     Aspek Regulasi

a)     Regulasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) masih baru.
Pemahaman tentang Kerjasama Antar Daerah juga belum dipahami secara baik sehingga tidak ada inisiatif dan kemauan untuk melaksanakan Kerjasama Antar Daerah dengan Daerah lain. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dijabarkan langsung dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai berikut yakni:
a.     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
b.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Regulasi tersebut di atas, nampak jelas bahwa berlaku secara efektif kurang lebih baru 2 (dua) tahun sehingga konsep dan strategy KAD belum tersosialisasi secara baik kepada para peimimpin kita, baik para pimpinan Daerah maupun Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKKPD). Hal ini disebabkan oleh:
b)     Pemahaman dan Penerapan Perundang-undangan dan Peraturan masih lemah

Banyak perundang-undangan dan peraturan namun dalam penerapannya banyak masyarakat termasuk aparatur negara belum memahami dan bahkan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Hal ini disebabkan masih banyak perundang-undangan dan peraturan yang tidak disosialisasi secara efektif bagi aparatur negara sesuai dengan tugas dan funbgsinya terlepasa dari tingginya mutasi dan rotasi yang berdampak pada kesinambungan pelayanan.  DI sisi lain Indonesia yang dikenal sebagai negara yang setiap tahun dapat menghasilkan ratusan dan bahkan mungkin ribuk produk perundangan-undanag setiap tahun  namun dalam pelaksanaanya masih banyak ditemukan kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan dengan Undang-undang dan peraturan baik dari aspek ketidakharmonisan antara perundang-undangan maupun peraturan, konsistensi penerapannya bentuk program karena banyak undang-undang yang dihasilkan berdasarkan kepentingan semata kelembagaan sektoral.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Rhino Subagyo, berpendapat "...dalam implementasi UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Kementerian LH kurang memberikan perubahan yang signifikan, terutama terkait dengan hal kebijakan pembangunan berkelanjutan, padahal UU itu memberikan perubahan cukup radikal dan memberikan penguatan kewenangan kelembagaan Kementerian LH. Misalnya kewenangan untuk menerbitkan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan izin lingkungan. Masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran lingkungan yang terbengkalai seperti kasus Lapindo dan Waisor."

Aspek wilayah administrasi kabupaten/kota yang merupakan ranahnya Kementerian Dalam Negeri berdasarkan UU 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri belum berbuat banyak dalam 'memaksakan' pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan Kerjasama Antara Daerah (KAD), misalnya DAS. Padahal, UU Pemerintahan Daerah dalam BAB  IX Pasal 197 menegaskan "...urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait, untuk efisiensi pelayanan publik, daerah wajib mengelola secara bersama dengan daerah sekitarnya, untuk pengelolaan, daerah membentuk badan kerja sama..." Seharusnya UU ini menjadi payung hukum untuk menimalisir kepentingan para 'predator' yang terdiri dari pimpinan egosektoral, 'raja-raja' otda dan 'petualang politikus dan pengusaha jahat' dalam melestarikan bumi Indonesia melalui Kerjasama Antar Daerah.

Dalam rapat koordinasi antara Gubernur NTT dengan 20 Bupati dan Waqlikota di Belu banyak dari Para Bupati yang mengusulkan pentingnya Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk issue-issue tertentu sekaligus merekomendasikan payung hukumnya. Oleh Pemeirntah Provinsi NTT melalui Biro Tata Pemerintahan, Biro Organisasi, Bappeda Provinsi dan Biro Hukum sekiranya segera menindaklanjuti penjabaran dari PP dan Permendagri dalam bentuk Peraturan Gubernur walaupun sesungguhnya  dalam level Peraturan Pemerintah, Keputusan Mentri.

2.     Aspek Kelembagaan.
KAD  masih dianggap  belum penting sehingga belum ada lembaga yang memediasi . Kelembagaan pengelolaan DAS, paling tidak ada 3 pihak terkait dengan pengelolaan DAS yaitu pemerintah, masyarakat dan sukarelawan.Instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan DAS adalah Bappeda, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA). Namun demikian belum ada hubungan kerjasama secara optimal baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.Hubungan yang ada masih sebatas adanya rapat-rapat koordinasi dalam penyusunan rencana, namun belum ada keterpaduan rencana dan pelaksanaan kegiatan di antara instansi tersebut. Walaupun di tingkat pusat telah dibentuk TIM Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunanan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian DAS dengan Kepres No. 9 Tahun 1999 serta Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air melalui Kepres No. 123 Tahun 2001, kenyataan di lapangan tersebut menunjukkan bahwa setiap instansi dalam pengelolaan DAS masih bekerja secara sektoral, sehingga sering terjadi tabrakan kepentingan (conflict of interest). Untuk menghindarinya diperlukan klarifikasi dan identifikasi secara jelas tentang tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya. Di samping itu, pengaturan kelembagaan dan regulasi yang mengatur mekanisme kerja antar lembaga juga harus dipersiapkan dengan matang.

Sedang masyarakat yang paling terkait dengan pengelolaan DAS adalah pelaku RLKT yang biasanya diwadahi dalam suatu kelompok tani. Upaya RLKT yang telah dilakukan antara lain hutan rakyat, teras, dam penahan, dam pengendalai dan SPA. Untuk hutan rakyat dan teras, masyarakat sudah mengembangkan secara swadaya, karena masyarakat merasa ada manfaat dari kegiatan tersebut seperti meningkatnya kesuburan lahan. Namun demikian, sebagian masyarakat masih merasa perlu ada campur tangan pemerintah dalam pembiayaan upaya RLKT.
Selain pemerintah dan masyarakat paling tidak ada sebuah  dua lembaga yang sebenarnya bisa mendukung upaya pengelolaan DAS yaitu Bappeda Provinsi NTT (aspek perencanaan terpadu) dan Forum DAS NTT. Forum DAS NTT ini mulai dibentuk tahun 2004 atas prakarsa berbagai pihak di NTT. Walaupun telah melakukan sosialisasi ke beberapa kabupaten, hasil sosialisasi masih sebatas apa yang akan dilakukan daerah tersebut untuk pengelolaan DAS di wilayahnya dan belum menyentuh substansi pengelolaan lintas kabupaten. Selain itu, sampai saat ini kegiatan/upaya nyata yang dilakukan Forum DAS NTT  masih berupa kajian dengan output Rencana Induk dan Peta Jalan Pengelolaan DAS Terpadu Benain 2010-2025 yang didanai oleh GTZ dan rapat-rapat koordinasi. Sementara itu Badan Kerjasama Antar Daerah dalam bentuk Sekretariat Bersama saat ini sedang  dirancang pembentukannya untuk menfasilitasi koordinasi dan kolaborasi antar lembaga maupun pelaku berbasis issue. 

1 komentar:

ForDASNTT mengatakan...

Dear Pak Mario, kalau sudah dibaca dan dirasa terdapat salah kutip maka nanti akan diperbaiki. Selanjutnya, semua ketua pokja akan diberi akses guna memposting atau melakukan editing. GBU Pak.....